Jumat, 22 Mei 2009

Hadirnya Lembaga Pendidikan Non Formal, Suatu Upaya Membuka Ruang Kesadaran Baru

Carut-marut dunia pendidikan Indonesia, sungguh tampil sebagai suatu realitas yang sangat memprihatinkan. Mahalnya biaya pendidikan yang tidak serta merta dibarengi dengan peningkatan kualitas secara signifikan, tentu menimbulkan tanda tanya besar mengenai orientasi pendidikan yang sebenarnya sedang ingin dicapai.
Ironisnya, disaat beberapa negara tetangga terus berupaya keras melakukan peningkatan kualitas pada sektor pendidikan, banyak pihak di negara ini justru menempatkan pendidikan sebagai suatu komoditas yang memiliki nilai jual yang tinggi. Tak mengherankan bahwa ketika banyak pihak mengejar pendidikan dari sisi kuantitas, tentu menimbulkan berbagai macam konsekuensi logis seperti terabaikannya faktor kualitas pendidikan.
Parahnya lagi, belakangan kita juga telah disadarkan bahwa banyak lulusan pendidikan formal tidak memiliki spesifikasi keahlian yang dibutuhkan oleh dunia kerja. Menanggapi kondisi yang seperti ini, Paulus Wisnu Anggoro, Direktur UAJY-Delcam Traning Center, menuturkan bahwa banyak dari kalangan industri yang menjadi kliennya mengeluhkan keterbatasan skill yang dimiliki oleh para lulusan perguruan tinggi, sehingga mau tidak mau seorang fresh graduate harus dilatih dari awal lagi. Ini pemborosan untuk pihak perusahaan sebagai user lulusan perguruan tinggi.
Dihadapkan pada kompleksnya situasi seperti yang dijabarkan diatas, kini banyak lembaga pendidikan non formal berupaya menempatkan diri sebagai alternatif solusi permasalahan diatas. Dengan tawaran sifat aplikatif dan biaya yang relatif lebih murah, banyak lembaga pendidikan non formal terbukti mampu menghasilkan lulusan yang sama kualitasnya bahkan lebih handal dari pada lulusan yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan formal dalam menghadapi persaingan.
Dalam situasi demikian, makna dibalik fenomena bermunculannya lembaga pendidikan non formal sebenarnya lebih ingin memberikan ruang kesadaran baru pada masyarakat, bahwa upaya pendidikan bukan sekedar kegiatan untuk meraih sertifikasi atau legalitas semata. Lebih daripada itu, upaya pendidikan sejatinya merupakan kegiatan penyerapan dan internalisasi ilmu, yang pada akhirnya diharapkan mampu membawa peningkatan taraf kehidupan bagi individu maupun masyarakat dalam berbagai aspek.
Fleksibilitas waktu
Keunggulan lain yang ditawarkan oleh lembaga pendidikan non formal sebenarnya ada pada fleksibilitas waktu yang dimiliki. Selain bisa dijalankan secara manunggal, pendidikan non formal bisa dijalankan pula secara berdampingan dengan pendidikan formal. Tak mengherankan apabila belakangan lembaga pendidikan non formal tumbuh dengan pesat, berbanding lurus dengan tingginya minat masyarakat terhadap jenis pendidikan tersebut.
Tidak hanya itu, lembaga pendidikan non formal juga berpeluang untuk menghasilkan tenaga kerja yang siap pakai. Hal ini terbukti dari banyaknya lembaga pendidikan non formal seperti ADTC dan Macell Education Center (MEC) yang siap menyalurkan lulusan terbaiknya ke berbagai perusahaan rekanan. Ini merupakan tawaran yang patut dipertimbangkan ditengah sulitnya mencari lapangan pekerjaan seperti sekarang ini.
Antonius Sumarno selaku Branch Manager English Language Training International (ELTI) Yogyakarta, juga menuturkan bahwa kemunculan lembaga pendidikan non formal seperti lembaga pelatihan bahasa misalnya, sebenarnya tidak hanya berfungsi untuk menyiapkan diri dalam menghadapi persaingan di era globalisasi. Setidaknya dengan penguasaan bahasa asing, individu akan dimudahkan dalam melakukan penyerapan berbagai ilmu pengetahuan yang saat ini hampir semua referensi terbarunya hanya tersedia dalam bahasa asing. Selanjutnya keunggulan tersebut dapat pula memperluas peluang individu dalam menangkap berbagai kesempatan.
Hebatnya lagi, tersedia pula lembaga pendidikan non formal yang tidak hanya membekali lulusannya dengan ilmu, namun juga membekali sikap kemandirian yang mendorong terciptanya kesempatan untuk berwirausaha. Ini merupakan bukti nyata upaya memperkuat struktur riil perekonomian masyarakat yang belakangan makin terpuruk. Disaat banyak orang kebingungan mencari pekerjaan, banyak lulusan lembaga pendidikan non formal yang menciptakan lapangan pekerjaan.
Namun dibalik semua keunggulan dan variasi lembaga pendidikan non formal yang tersedia, kejelian masyarakat dalam memilih lembaga pendidikan non formal sebagai wahana untuk mengasah keterampilan dan menyiapkan diri dalam menghadapi persaingan penting untuk dipertahankan. Indikator yang paling sederhana adalah seberapa besar kesesuian bidang pelatihan yang ditawarkan oleh lembaga pendidikan non formal dengan minat maupun bidang yang saat ini kita geluti.
Tujuannya, tentu tidak lain supaya keahlian yang didapatkan dari pelatihan lembaga pendidikan non formal dapat berjalan beriringan dan saling melengkapi minat dan dunia yang kita geluti, serta meningkatkan keunggulan kompetitif yang kita miliki. Lebih lanjut, kejelian dalam memilih juga berfungsi pula agar investasi finansial yang telah ditanamkan tidak terbuang percuma karena program yang sedang dijalani "terhenti di tengah jalan". (CY1)

sumber : (http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0701/15/jogja/1032730.htm)
LAYANAN PENDIDIKAN KHUSUS
1. Satuan Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus jenjang : TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB, SMKLB, yang meliputi:
• SLB/A bagi peserta didik Tunanetra
• SLB/B bagi peserta didik Tunarungu
• SLB/C bagi peserta didik Tunagrahita Ringan
• SLB/C1 bagi peserta didik Tunagrahita Sedang
• SLB/D bagi peserta didik Tunadaksa
• SLB/E bagi peserta didik Kelainan Ganda
• SLB Gabungan terdiri beberapa jenis kelainan pada satu sekolah.

Satuan Sekolah Luar Biasa disebut juga sistem Segregasi yaitu sekolah yang dikelola berdasarkan jenis ketunaan namun terdiri dari beberapa jenjang. Selain SLB, ada juga SDLB yang melayani berbagai jenis ketunaan pada jenjang SDLB. Tetapi sejak tahun 2003 dengan SK Kepala Dinas Pendidikan Prov. Jawa Barat, SDLB diubah status menjadi SLB. Tujuannya agar penyelenggaraan Sekolah lebih efektif, efisien dan menghindarkan Drop Out serta mempercepat penuntasan wajib belajar bagi anak berkebutuhan khusus.
2. Sekolah Terpadu/Integrasi
• Sekolah regular Penyelenggara Pendidikan terpadu adalah sekolah yang menerima anak luar biasa terutama anak berkelainan dengan persyaratan mengikuti segala aturan di sekolah yang bersangkutan mengakomodasi semua anak berkebutuhan khusus bagi :
1. Yang memiliki kelainan (Intelectual Challenge) bakat istimewa, kecerdasan istimewa
2. Yang memerlukan pendidikan layanan khusus
3. Peserta didik berkelainan bersama dengan peserta didik normal
3. Pendidikan Inklusif
• Sekolah Inklusif adalah sekolah regular yang memiliki kesiapan baik kepala sekolah, guru, orang tua, peserta didik, tenaga administrasi dan lingkungan sekolah/masyarakat dalam memberikan pelayanan pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi siswa.
• Pendidikan inklusif adalah pendidikan yang memberikan kesempatan bagi peserta didik berkelainan dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa belajar bersama-sama dengan peserta didik pada satuan pendidikan umum dan/atau satuan pendidikan kejuruan dengan menggunakan kurikulum yang disesuaikan dengan kemajuan dan kebutuhan khusus peserta didik yang berkelainan.
• Manfaat Pendidikan Inklusif
1. Secara praktis pendidikan inklusif dapat mempercepat proses pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar.
2. Pendidian inklusif adalah pendekatan yang menghargai perbedaan daln melayani siswa sesuai dengan kebutuhannya.
3. Pendidian inklusif dapat meningkatkan kualitas pendidikan.
4. Secara ekonomis penyelenggaraan pendidikan inklusif "lebih murah"
5. Pendidian inklusif adalah pendidikan yang ramah dan bersahabat dengan lingkungan.
• Dasar Hukum Pendidian inklusif adalah:
- Konfrensi Dakkar 2003
- UUD 1945 Pasal 3
- UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Pasal 32 ayat 1-3)
- UU No. 22 tahun 199
- UU No. 4 tahun 1997
- PP No. 22 dan 25
- Kepmendikbud No. 0491/11/1992
4. Program Akselerasi (Aceleration Program) dan Keberbakatan
A. Pengertian
Program Percepatan Belajar adalah salah satu program layanan pendidikan khusus bagi peserta didik yang oleh guru telah diidentifikasi memiliki prestasi sangat memuaskan, dan oleh psikolog telah diidentifikasi memiliki kemampuan intelektual umum pada taraf cerdas, memiliki kreativitas dan keterikatan terhadap tugas di atas rata-rata, untuk dapat menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar mereka
B. Dasar Hukum
Landasan Hukum penyelenggaraan program percepatan belajar adalah: Undang-undang No. 20 tahun 2003
C. Tujuan
• Tujuan Umum
a. Memenuhi kebutuhan peserta didik yang memiliki karakteristik spesifik dari segi perkembangan kognitif dan afektifnya.
b. Memenuhi hak asasi peserta didik sesuai dengan kebutuhan pendidikan bagi dirinya sendiri.
c. Memenuhi minat intelektual dan perspektif masa depan peserta didik.
d. Memenuhi kebutuhan aktualisasi diri peserta didik.
e. Menimbang peran peserta didik sebagai aset masyarakat dan kebutuhan masyarakat untuk pengisian peran.
f. Menyiapkan peserta didik sebagai pemimpin masa depan.
• Tujuan Khusus
a. Memberi penghargaan untuk dapat menyelesaikan program pendidikan secara lebih cepat sesuai dengan potensinya.
b. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pembelajaran peserta didik.
c. Mencegah rasa bosan terhadap iklim kelas yang kurang mendukung berkembangnya potensi keunggulan peserta didik secara optimal.
d. Memacu mutu siswa untuk peningkatan kecerdasan spiritual, intelektual, dan emosionalnya secara berimbang.
D. Bentuk Penyelenggaraan Program
Program percepatan belajar dapat diselenggarakan dalam 3 (tiga) bentuk pilihan:
1. Kelas reguler
2. Kelas Khusus
3. Sekolah Khusus
E. Lama belajar
SD 6-5 tahun, SMP dan SMA 3 - 2 tahun.
F. Persyaratan Peserta Didik
Siswa yang diterima sebagai peserta program percepatan belajar adalah siswa yang memenuhi persyarata sebagai berikut:
1.Persyaratan Akademis
2. Pesyaratan Psikologis
3. Self Nomination
4. Kesehatan Fisik
5. Kesediaan Calon Siswa dan Persetujuan Orangtua.
G. Kurikulum
Kurikulum program percepatan belajar adalah:
1. Kurikulum nasional
2. Kurikulum muatan lokal
3. Kurikulum berdiferensiasi
4. Struktur program
Sekolah penyelenggara Program Percepatan Belajar dapat dilihat dalam lampiran
5. Program Layanan Anak Autistik
Autistik adalah suatu gangguan perkembangan yang kompleks menyangkut komunikasi, interaksi sosial dan aktivitas imajinasi, gejalanya mulai nampak sebelum anak berusia 3 tahun, bahkan pada autistik infantil, gejalanya sudah ada sejak lahir.
Model layanan untuk anak penderita autis melalui:
• Program Intervensi dini
• Program terapi penunjang
• Layanan Pendidikan Lanjutan
• Program mainstreaming dan kelas khusus/inklusif
• Program sekolah di rumah (Homeschooling Program)
Sementara ini layanan pendidikan untul anak autistik di Indonesia lebih cenderung dimasukkan ke pendidikan anak keterbelakangan mental/tunagrahita,walau sebenarnya anak autistik memerlukan pendidikan spesifik
6. Program Layanan Low Vision
Penderita Low Vision berbeda dengan tunanetra, mereka masih punya sisi penglihatan walau terbatasa, sampai tahun 2004 layanan untuk anak-anak tersebut disamakan dengan anak tunanetra dikarenakan ketidaktahuan cara melayaninya. Maka dengan kerjasama Dinas Pendidikan melalui Subdis PLB dengan Yayasan Penyantun Wyata Guna maka dibentuklah MoU dan sebagai tindak lanjutnya diberangkatkan 2 orang guru dan 1 orang dokter untuk belajar di Hyderabat/India selama 6 bulan dan sekolah mereka ditugaskan bersama YPWG membuat klinik low vision untuk melayani penderita low vision melalui rehabilitasi dan pemberian alat CCTV untuk mereka sehingga memanfaatkan sisa penglihatan mereka untuk dapat membaca dengan baik dan benar.
7. Resource Center (Pusat Sumber)
Pada tahun 2004 dengan dana Anggaran APBD dibentuk 4 Resource Center, yaitu Resource Center Autis di SLB Muhammadiyah, Resource Center Penjas adeptif di SLBAN Pajajaran, Resource Center Kesulitan belajar di SLBC Sukapura dan Resource Center bagi Program Akselerasi dan keberbakatan di SMP Taruna Bakti Kota Bandung.
Fungi Resource Center adalah melakukan penyaringan, melaksanakan pelatihan vokasional, rehabilitasi, melakukan penelitian dan perubahan, memberikan informasi dan memberikan aksesibilitas atau kemudahan.
8. Shelterd Work Shop (Bengkel Kerja)
Memberi layanan pengembangan life skill dan BBE untuk menyiapkan lulusan yang mandiri, mempunyai keterampilan dan kecakapan hidup serta memberikan pengembangan vacasional bagi ABK.
Jenis-jenis keterampilan yang dikembangkan antara lain: Pertukangan bangunan, keramik, Tata Busana, Tata Boga, Perbengkelan- Otomotif, Sablon, dan Tata Rias (gunting rambut dan kecantikan).
Perkembangan selanjutnya melalui program Direktorat PSLB. Fungsi SLB dikembangkan menjadi sentra Pk dan PLK.

Kala Suara Anak Jalanan Teredam ‘Live Music’

Januari 1, 2009 · Tidak ada Komentar

Kompas.com Rabu, 31 Desember 2008 | 23:38 WIB

JAKARTA, RABU – Bagi kalangan kelas menengah ke atas, menikmati hiburan live music menjelang pergantian tahun merupakan hiburan yang menyenangkan. Namun bagi anak-anak jalanan yang biasa berprofesi sebagai pengamen, hingar bingar live music justru mengurangi pendapatan mereka hari ini.

Ketika ditemui di kawasan Tebet Utara Dalam, enam orang anak jalanan yang biasa beroperasi di sejumlah kafe yang memang berjejer di ruas jalan Tebet Utara Dalam sedang bercengkerama di trotoar di pertigaan ujung jalan ini. Hingar bingar live music dari Comic Cafe, Burger and Grill dan sejumlah kafe lainnya memaksa mereka harus diam.

“Nggak boleh ngamen. Dimarahin ama penjaganya,” ujar Harupin (9).

Teman-temannya, Doni (6), Iwan (10) dan Riswan (11) sibuk mencoba terompet tahun baru yang baru saja mereka peroleh dari penjual terompet di tempat itu dengan cuma-cuma.

Sementara itu, teman lainnya Oki (11) dan Doni (10) menyusul kemudian. Doni yang berumur 10 tahun mengaku sering mengamen di daerah ini dengan intensitas tak tentu. Sekali-kali bisa saja pindah ke daerah lain atau justru di kereta rel listrik (KRL) ekonomi. Seharinya, sekitar Rp 10.000-20.000 bisa mereka kantongi. Jika ngamen bertiga, tentu saja uangnya harus dibagi tiga.

Menjelang 2009, tak ada satupun dari mereka yang mengungkapkan harapan khusus yang mereka inginkan. Bahkan, Doni yang ayah ibunya tidak akur hingga pisah rumah hanya terdiam ketika ditanya mengenai rencananya di tahun depan.

“Apa ya? Nggak tau,” ujarnya lalu diam. Nggak ingin sekolah? “Oh iya, mau,” tandas Doni meralat jawabannya.

“Nggak mungkin,” seru Harupin yang memang agak usil.

Meski gelap malam menyamarkan senyum simpul Doni, senyumnya melanjutkan tekad yang baru saja diucapkannya. Asal saja, kesempatan pun segera diberikan kepada anak-anak tidak mampu seiring dengan peningkatan anggaran pendidikan menjadi 20 persen oleh pemerintah.


PENDIDIKAN KHUSUS - PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS Dalam Kajian Penyediaan Sumber Daya Manusia PENDIDIKAN KHUSUS - PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS Dalam Kaji

Bentuk Layanan Pendidikan dalam PK-PLK


Bagi kita yang sudah terbiasa terjun dalam dunia pendidikan khusus ataupun bagi mahasiswa pendidikan khusus, tentu bentuk-bentuk layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus ini tentu tidak asing lagi. Sekedar mengikatkan kembali dalam pikiran kita, bahwa bentuk-bentuk layanan pendidikan khusus adalah sebagaimana sasaran dalam pendidikan khusus yaitu: 1. Anak dengan Hambatan Komunikasi, Interaksi dan Bahasa (HKIB), 2. Anak dengan Hambatan Persepsi, Motorik dan Mobilitas (HPMM), 3. Anak dengan Hambatan Emosi dan Perilaku (HEP), dan 4. Anak dengan Hambatan Kecerdasan dan Akademik (HKA). Dimana dari keempat kelompok sasaran tersebut, dalam kehidupan sehari-hari kita kenal dengan istilah seperti tunanetra, tunarungu wicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, autis, tunaganda, dan gifted talented. Begitu pula jenjang atau tingkatan pendidikan untuk mereka berada pada tingkat TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMLB untuk sekolah luar biasa ataupun sekolah reguler untuk program-program inklusi.

Bentuk layanan pendidikan dalam pendidikan khusus ini sebagaimana piramida layanan yang sering kita lihat sebagai berikut:

Tentu saja bentuk layanan pendidikan khusus bagi kita yang sudah terbiasa berkecimpung dalam layanan pendidikan luar biasa tentu tidaklah asing. Berbeda halnya dengan pendidikan layanan khusus, karena kita belum pernah berkecimpung secara langsung tentu masih sangat sulit untuk menggambarkan secara lengkap dan utuh mengenai bentuk layanan PLK tersebut. Namun demikian kita bisa lihat setidak-tidaknya bahwa PLK untuk saat ini diperuntukan bagi anak-anak di daerah terbelakang/terpencil/pulau-pulau kecil, masyarakat etnis minoritas, pekerja anak, anak TKI, SILN, pelacur anak/trafficking, lapas anak, anak jalanan, pengungsi (gempa, bencana, konflik). Dengan demikian untuk daerah tertentu atau anak dalam kelompok tertentu sebagaimana disebut dalam kebijakan di atas berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. Dengan demikian yang dibutuhkan adalah lembaga atau institusi penyelenggara pendidikan yang menaungi untuk terjadinya proses belajar mengajar terkait dengan kondisi geografis atau keberadaan siindividu dimaksud.


PLK adalah perluasan garapan dari direktorat PSLB untuk menangani orang-orang yang tidak beruntung karena diluar faktor kondisi pribadi siindividu sebagaimana dalam PK. Dengan demikian PK-PLK mestinya merupakan dua divisi yang tidak saja dipisahkan namun merupakan dua devisi yang seharusnya tetap disejajarkan atau disetarakan diantara keduanya. Hanya saja yang menjadi persoalan, apakah perluasan garapan direktorat PSLB ini menguntungkan dalam pemfokusan pendidikan khusus atau justru menyamarkan sehingga tujuan pendidikan khusus yang telah dirintis oleh para pendahulu ini akan menjadi semakin kabur. Untuk menjawab semua ini tentu kita perlu berfikir makro dan visioner jauh ke depan, tidak saja karena saat ini ”diuntungkan” atau ”dirugikan”. Inilah tantangan profesionalitas kita orang-orang yang telah berkecimpung dalam dunia pendidikan khusus.


Sumberdaya Manusia dalam PK-PLK


Sumberdaya manusia, tantangan kedepan adalah profesionalisme dalam bidang keahlian dan kemampuan dalam jaminan mutu secara berkesinambungan yang efektif dan efisien. Apabila profesionalisme mampu kita tegakkan maka kepuasan pelanggan pendidikan dapat tercapai dan bagi institusi dapat membangun keberlanjutan organisasi (kaderisasi), kesehatan organisasi, dan kualitas organisasi pendidikan dapat dicapai. Dengan demikian peran sumberdaya manusia memegang peran penting dalam pengelolaan sebuah institusi termasuk dalam program PK-PLK ini. Dengan melihat latar belakang penyelenggaraan PK-PLK tentu ada dua titik yang berbeda diantara keduanya walaupun bila dilihat dari tujuannya tentu memiliki kesamaan yaitu memberikan hak yang sama dalam perolehan kesempatan pendidikan (education for all). Untuk itu bila kita lihat dari sudut pandang penyediaan sumberdaya manusia tentu antara PK dan PLK pun tidak dapat disamakan. Bagi PK, penyediaan sumberdaya manusianya selama ini lebih banyak dipersiapkan oleh jurusan atau program studi PLB/PKh dan didukung oleh beberapa prodi tertentu.

Antara PK-PLK tentu berbeda dalam penyediaan sumberdaya manusia untuk pengelolaan ataupun untuk penyelenggaraan PLK. Sebagaimana kita tahu bahwa untuk mensukseskan PK-PLK maka telah dibentuk adanya forum aliansi PK dan PLK dalam hal ini adalah ormas atau LSM, perguruan tinggi, P4G, LPMP, UPTD PLB, Assosiasi/Lembaga Keterampilan Hidup, SMK, Politeknik, Depkes, Depsos, Depnakertrans, Depdagri, Menpora, Depag, Pokja A, B, C, D, E, F, G, dan H, serta I, Yayasan/Federasi Kecacatan: a.l. ICEVI, Pertuni, Yayasan Mitra Netra, FNKCMI, FNKTRI, YPAC, PPCI, MPATI, ISDI, SOINA/Paralympic/ Deflympic, ASAPE, ISAPE, Dewan Pendidikan & Komite Sekolah dan sebagainya. Dengan demikian dalam penyediaan sumberdaya manusia PLK tidak saja dari pendidikan luar biasa akan tetapi sangat terbuka bagi semua disiplin ilmu untuk bisa masuk dalam program pengentasan dan mensukseskan PLK.

Untuk memahami lebih jauh tentang penyediaan SDM dalam PLK maka sebenarnya kita dapat mencermatinya dalam Visi, Misi, Tujuan dan Kelompok Sasaran PLK. Sebagai gambaran berikut dikutipkan Visi PLK yaitu: Terwujudnya pendidikan layanan khusus (PLK) yang bermutu kepada peserta didik yang berasal dari daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi sehingga menjadi manusia yang aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.


Dengan mencermati visi PLK tersebut maka sangat jelas bahwa arah yang akan dicapai oleh PLK adalah perolehan hak pendidikan bagi anak-anak dari daerah terpencil, yang terkena bencana alam, ataupun bahkan anak-anak dengan ekonomi lemah. Dengan demikian sumberdaya yang dibutuhkan dalam usaha penanganan PLK ini sangat kompleks, tidak saja orang-orang yang menguasai berbagai keilmuan namun juga terkait dengan orang-orang yang memiliki strategi, kemauan, benar-benar terpanggil dan siap terjun ke daerah-daerah atau lokasi sebagaimana adanya. Ini artinya sumberdaya yang diperlukan dalam penyediaan penyelenggaraan PLK menjadi sangat luas, bisa saja orang-orang dengan disiplin ilmu kependidikan tertentu seperti bidang studi ataupun sumberdaya manusia dengan disiplin ilmu umum tetapi juga dapat yang praktis.


Terkait dengan penyediaan sumberdaya bagi PK-PLK, tentu tidaklah menjadi permasalahan bagi kita, karena selama ini penyediaan SDM PK sudah sangat jelas yaitu dari Jurusan atau Program Studi PLB/PK. Dengan demikian yang menjadi pertanyaan bagi kita, adalah penyediaan SDM bagi PLK. Tentu saja penyediaan SDM PLK sudah terjawab sebagaimana disinggung di atas. Namun apakah kita akan menjadi tamu di rumah sendiri dalam penyediaan SDM dalam PLK ini? “Inilah tantangan bagi kita!” Mengapa demikian, sebab PLK berada dalam payung direktorat PSLB sedangkan sumberdaya manusia yang dibutuhkan sangatlah luas. Dengan demikian apabila kita yang sudah terlanjur cinta dengan PK ini tidak bangkit dengan meng-up grad kemampuan, keahlian bahkan mencoba melakukan reorientasi maka jangan salahkan kalau kita benar-benar menjadi tamu di rumah sendiri dalam penyediaan SDM PLK khususnya. Apalagi kalau kita tidak mulai membangun ikatan emosional keilmuan dalam wadah profesi kita, tentu ini akan semakin memperpuruk posisi kita!

. Pendidikan Layanan Khusus bagi Anak Pinggiran Jakarta

Wajah suka cita terpancar dari anak-anak, penduduk, dan pejabat daerah setempat ketika tiga iring-iringan mobil dari Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa (PSLB), Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Depdiknas, singgah di Desa Sukadamai, Jonggol. Letak desa yang hanya "sepelemparan batu" dari Jakarta itu ternyata nyaris belum terlayani pendidikan secara baik.

Bocah belia di desa itu bersyukur karena bakal diresmikannya Sekolah Pendidikan Layanan Khusus (PLK) Cita Madani untuk anak daerah terpencil setingkat SD hingga SMA, di Kampung Lereng Gunung Siem RT 01/01, Desa Sukadamai, Kecamatan Suka Makmur, Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (30/11), yang puluhan tahun mereka idamkan.

Setibanya di sana, Direktur Pembinaan Sekolah Luar Biasa (PSLB), Ditjen Mandikdasmen, Depdiknas, Ekodjatmiko Sukarso, didampingi beberapa pejabat setempat beramah tamah sekaligus meresmikan Sekolah PLK Cita Madani yang dipimpin oleh Ahmad Zayyadi.

Tak disangka-sangka, Kecamatan Suka Makmur merupakan angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terendah ke 40 dari 40 kecamatan di wilayah Jonggol, sementara sekolah SD dan SMP terdekat berjarak 10 kilometer dari desa Sukadamai. Mayoritas anak-anak di sana tidak pernah sekolah. Kalau pun mereka sekolah, baru bersekolah kelas 1 SD umur 10 tahun, dan kelas 3-4 sudah putus sekolah.

"Jika ada masyarakat atau lembaga yang ingin memberdayakan anak-anak untuk berpartisipasi melalui jalur pendidikan, kami patut berterima kasih, terutama kepada PLK Cita Madani. Setidaknya akan membantu meningkatkan IPM desa tersebut," tutur Ekodjatmiko.

Dalam kesempatan itu, pimpinan Cita Madani Ahmad Zayyadi mengatarkan bahwa anak-anak walaupun masih sibuk membantu orang tuanya di sawah atau di ladang serta berdagang, mereka masih bisa sekolah lewat program Direktorat PSLB Ditjen Mandikdasmen Depdiknas.

"Melalui program Depdiknas, yaitu sekolah PLK, maka anak-anak di sini akan memperoleh kesempatan untuk meneruskan pendidikannya. Program Sekolah PLK ini merupakan terobosan yang luar biasa dari Direktorat PSLB," kata Zayyadi yang disambut tepuk tangan dari anak-anak, orangtua murid, serta pejabat daerah se- tempat.

Zayyadi memaparkan, pihaknya telah mempersiapkan lahan beberapa hektare untuk pembangunan sekolah PLK di Desa Sukadamai. Untuk mempercepat program itu, pihak Direktorat PSLB tahun 2007 telah membantu anggaran sebanyak Rp 55 juta untuk operasional dan penyelenggaraan PLK di sana. Kemudian ditambah Rp 15 juta untuk sarana pendukung lainnya.

Ekodjatmiko mengatakan, para penerima block grand dari pemerintah ini bukan hanya sebagai pengelola dan tenaga tutor, tapi memiliki amanat. Pasalnya, Cita Madani mesti berjuang untuk menaikkan derajat anak-anak di wilayah yang masih terbelakang. Tak lama lagi sekolah PLK seperti itu akan menjadi contoh sekolah PLK di wilayah lain yang memerlukan pendidikan, terutama pendidikan residual atau yang tidak terjangkau pendidikan formal.

Ekodjatmiko menuturkan, pendidikan memang menjadi hal yang penting bagi anak-anak di wilayah seperti ini, selain akan meningkatkan IPM pada wilayah tersebut, akan pula terjamin masa depan anak-anak lulus hingga pendidikan 12 tahun. "Terjaminnya kesejahteraan anak-anak dan masyarakat kelak hanya lewat pendidikan yang sesuai dengan standar dan kebutuhan di wilayah itu," katanya.

Peresmian disaksikan kepala Desa Sukadamai, perwakilan kecamatan Suka Makmur, perwakilan perguruan tinggi seperti Universitas Muhammadyah Jakarta dan Institut Pertanian Bogor. Desa ini juga masih kekurangan tenaga pengajar. Guna menjawab persoalan itu, pihak PSLB meminta perguruan tinggi untuk menyediakan dan menyiapkan tenaga tutor mahasiswa lewat program kuliah kerja nyata (KKN).

Sumber: Suara Pembaruan, 11 Des 2007

GKR Hemas: Masih Banyak Warga Belum Nikmati Pendidikan

Yogyakarta, CyberNews. Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengatakan, meski zaman sudah maju seperti sekarang ini, namun kenyataannya masih banyak masyarakat kita yang belum bisa menikmati pendidikan sebagaimana mestinya.
Mereka yang belum bisa menikmati pendidikan layak, terutama masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil. Padahal untuk meraih pendidikan sudah ada landasannya seperti yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
GKR Hemas, selaku Ketua Penggerak Tim PKK Pemprov DIY mengatakan itu dihadapan peserta Sosialisasi Program Pendidikan Layanan Khusus (PPLK) di Gedung Radyasuyoso, Pemprov DIY, Selasa (29/1).
Maka dengan adanya program pemerintah, tentang pendidikan layanan khusus yang merupakan program baru, perlu segera disosialisasikan dan dimasyarakatkan secara terpadu. Berkesinambungan dan berjenjang sampai pada lapisan masyarakat terbawah, agar program dimaksud dapat dinikmati oleh warga secara merata, serta berhasil sesuai dengan yang diharapkan pemerintah.
Sebagaimana dituangkan pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat, bahwa salah satu tujuan ansional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini mengandung makna, betapa pentingnya peran pendidikan untuk mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkwalitas di masa mendatang.
Guna mencapai tujuan tersebut, kata dia, pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan, antara lain dengan diterbitkannya UU No 20 tahun 2003.
Dalam Undang-Undang itu, terutama pasal lima ayat 2 tercantum bahwa warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
Kemudian ayat 3 dan 4 menyebutkan, warga negara di daerah terpencil atau terbelakang, serta masyarakat adat yang terpencil, dan yang memiliki potensi kecerdasan maupun bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
Oleh karena itu, Tim Penggerak PKK tepat untuk ikut berperan aktif dalam membantu mensosialisasikan program pendidikan layanan khusus ini. Karena, kata dia, mempunyai jangkauan kegiatan sampai lapisan masyarakat paling bawah, yaitu dasa wisma.
Menurut GKR Hemas, apresiasi masyarakat terhadap program yang dibuat pemerintah khususnya yang bertujuan untuk memajukan sumber daya manusia, menunjukkan perkembangan yang kian menggembirakan dari tahun ke tahun.
Hal ini dapat dilihat dari sambutan yang baik dan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat di tingkat pusat maupun daerah khususnya dalam upaya peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
''Sepanjang program tersebut sesuai dengan kebutuhan dan memiliki dasar keilmuan yang jelas, masyarakat mesti banyak yang mendukung,'' kata permaisuri Sri Sultan Hamengu Buwono X.

Pandangan Awam mengenai Anak Berkebutuhan Khusus

Tidak ada satu anak manusia yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa sama antara yang satu dengan lainnya. Tidak ada satu anak manusia yang tidak memiliki kekurangan. Tidak ada satu anak manusia yang ingin dilahirkan ke dunia ini dengan menyandang kelainan atau memiliki kecacatan. Demikian juga tidak akan ada seorang ibu yang menghendaki kelahiran anaknya menyandang kecacatan. Oleh sebab itu, sejak kelahirannya ke dunia, anak cacat atau dikenal dengan anak berkebutuhan khusus (ABK) sudah tidak dikehendaki oleh kedua orang tuanya. Konsekuensi logis bila ABK akan menghadapi banyak tantangan dari lingkungan keluarga, masyarakat, maupun lingkungan pendidikan.

Kelahiran seorang ABK tidak mengenal apakah mereka dari keluarga kaya, keluarga berpendidikan, keluarga miskin, keluarga yang taat beragama atau tidak. Bila Tuhan menghendaki keluarga itu dititipi seorang ABK maka kemungkinan semua itu bisa terjadi. Akan tetapi Tuhan melihat dan menghargai manusia tidak dari kecacatannya secara fisik, mental atau sosial. Tuhan melihat manusia dari ketakwaan kepada-Nya.

Dititipkannya ABK pada satu keluarga bukan berarti keluarga tersebut mendapat kutukan, tetapi dititipkannya ABK pada satu keluarga karena Tuhan menguji atau memberi kesempatan pada keluarga tersebut untuk berbuat yang terbaik pada anaknya. Sebagai manusia, ABK memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang di tengah-tengah keluarga, masyarakat, dan bangsa. ABK memilki hak untuk sekolah sama seperti saudara lainnya yang tidak memiliki kelainan atau normal.

Tidak ada satu alasan bagi Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Dasar (SD) umum dimanapun adanya, melarang ABK untuk masuk ke sekolah tersebut. Bersama Guru Pembimbing Khusus yang telah memiliki pengetahuan dan keterampilan PLB, sekolah dapat merancang pelayanan PLB bagi anak tersebut yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan anak. Apakah anak tersebut membutuhkan kelas khusus, program khusus dan/atau layanan khusus tergantung dari tingkat kemampuan dan kondisi kecacatan anak.

Semakin dini ABK diberi kesempatan untuk berinteraksi dengan anak seusianya, semakin kuat mental ABK menghadapi tantangan yang ada di lingkungan tempatnya berada. Ia juga akan jauh lebih berkembang bila dibandingkan dengan mereka yang diasingkan dan tidak disekolahkan. Semakin dini mendapatkan layanan pendidikan, semakin baik hasil yang diperoleh. Sesuai dengan pengalaman, keuntungan PLB di lingkungan sekolah biasa ini tidak hanya diperoleh ABK saja melainkan akan dialami oleh anak-anak normal lainnya.

Banyak orang awam berpandangan yang salah tentang pendidikan bagi ABK. Seolah-olah PLB hanya ada di SLB. Kencenderungan orang-orang yang pengetahuan mengenai ABKnya masih kurang bila menemukan anak yang menyandang kelainan atau ABK, mereka langsung menyuruh untuk masuk ke Sekolah Luar Biasa (SLB). Hal ini tidaklah benar, sebab SLB bukan habitatnya. Habitat ABK sama dengan habitat anak pada umumnya yang normal. Ia berada di lingkungan SLB bila di Sekolah Biasa sudah tidak dapat menangani pendidikannya atau memang kehendak dan hak dari anak itu sendiri.

Pandangan lain yang salah dari sebagian besar orang umum yaitu seolah-olah PLB hanya bisa diberikan di SLB atau seolah-olah PLB itu sama dan identik dengan SLB. Hal tersebut tentu saja tidak benar, sebab pelayanan PLB bisa diberikan di sekolah biasa dengan pembelajaran yang di adaptifkan pada anak berdasarkan kelainan dan karakteristiknya oleh guru biasa. Karena itu, informasi tentang Pembelajaran adaptif bagi ABK perlu juga bagi Guru biasa, sehingga bila ABK datang ke sekolah biasa dapat diberikan pelayanan PLB.

Mengacu pada perkembangan Paradigma baru tentang PLB dan hak asasi anak, maka PLB bergerak dari pendidikan yang bersifat terpisah atau segregasi ke arah pendidikan bersifat integrasi (terpadu). Kenyataan di Indonesia yang tidak bisa disangkal, SLB masih dominan sebagai tempat pendidikan formal anak berkebutuhan khusus. Dimanapun ABK bersekolah pembelajaran adaptif tetap dibutuhkan.


Sumber: http://bintangbangsaku.com/artikel/2009/02/pandangan-awam-mengenai-an