Selasa, 14 April 2009

Menggamit Dukungan untuk pendidikan Non Formal

“Saya sudah konsultasi dengan Ketua Komnas HAM dan menurut beliau, warga negara yang didiskriminasi karena memegang ijazah Paket C, dapat menuntut Perguruan Tinggi yang menolaknya,” ujar Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo di Jakarta, tahun lalu.

Upaya dari pendidikan nonformal untuk melayani kebutuhan pendidikan bagi masyarakat yang tak mampu dan tak terlayani di jalur pendidikan formal, nampaknya mendapat dukungan dari berbagai pihak. Setidaknya hal ini menjadi gambaran betapa wacana kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pendidikan nonformal masih perlu diperkuat.

Selain mendukung terlunasinya program Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) 9 Tahun, pendidikan nonformal juga punya beberapa PR yang tak bisa dibilang sedikit. Selama tiga tahun belakangan ini, tercatat bahwa pendidikan nonformal telah melayani kebutuhan pendidikan bagi sekitar 13 juta anak usia dini (0 s/d 6 tahun) dari jumlah seluruhnya yang mencapai 28, 3 juta anak usia dini di Indonesia. Sedangkan untuk program pemberantasan buta aksara, tahun 2007 ditargetkan untuk mencapai 12, 2 juta dari jumlah sasaran sebanyak 15, 4 juta orang yang belum melek huruf. Sedianya, 2009 yang akan datang diniatkan agar Indonesia benar-benar bebas dari buta huruf.

Pemberantasan buta aksara ini diberikan dengan dukungan pengetahuan tambahan melalui program Keaksaraan Fungsional. Melalui program ini, para warga belajar, diberi wawasan mengenai pelajaran ketrampilan dengan bentuk produk berupa kerajinan-kerajinan tradisional. Direktur dari Direktorat Pendidikan Masyarakat, Dr. Sujarwo S, M. Sc juga menggaet 86 perguruan tinggi, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) untuk bekerja sama dalam program pemberantasan buta aksara.

Berikutnya, dari sisi lain juga terus digenjot penuntasan Wajar Dikdas lewat program penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. Paket A yang setara dengan sekolah dasar (SD) telah ditargetkan tahun ini untuk mencapai APK sebanyak 0,11 juta anak.

Depdiknas dan Departemen Agama juga telah sepakat berbagi tugas untuk mengejar target ketuntasan wajib belajar 9 tahun terhadap anak usia SMP (13 -15 tahun) sebanyak 1.468.181orang yang belum tertampung. Dari sisi pendidikan nonformal, ditargetkan tahun ini untuk mencapai APK sebanyak 0,51 juta anak, atau sekitar 510 ribu anak yang ditargetkan diraih ke dalam layanan program kesetaran Paket B setara SMP.

Terakhir, untuk Paket C setara SMA ditargetkan sebanyak 35ribu anak usia 15 s/d 18 tahun yang bisa terlayani. Terhadap efek samping dari sistem ujian nasional, Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo juga telah menyatakan dukungan penuhnya bagi kualitas ijazah program kesetaraan Paket C. Menurutnya, semua anak SMA lulusan ujian paket C juga punya hak dan prioritas yang sama untuk punya kesempatan diterima di seluruh perguruan tinggi manapun di Indonesia.

Juli lalu, masih diterima keluhan masyarakat yang ditolak di beberapa perguruan tinggi karena hanya berijazah Paket C. Mendiknas menanggapi, bahwa masyarakat berhak menuntut perguruan tinggi yang menolak ijazah Paket C.

Ini hanya sekelumit gambaran, bahwa sesungguhnya pendidikan nonformal masih menjadi sisi yang belum banyak dipandang sebagai pendukung penuh layanan pendidikan bagi masyarakat.

Bukan Sekadar Wacana

Pendidikan nonformal masih jadi belantara yang belum banyak “tersentuh”. Pernyataan ini diungkap oleh Prof. Dr. Dewa Komang Tantra, salah satu anggota tim akademisi pendidikan nonformal. Di tengah belantara ini, sedang dirintis upaya-upaya standarisasi demi meningkatkan mutu dan eksistensi lulusan, pendidik dan tenaga pendidik, dan lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan nonformal, di tengah masyarakat luas. Eksistensi para pendidik pendidikan nonformal mulai dinilai melalui berbagai standar. Untuk jaminan kompetensi tenaga kerja, dipegang oleh BNSP.

Kerja-kerja BNSP sebagai lembaga independen, berkewajiban memberikan sertifikasi kompetensi terhadap tenaga kerja yang telah lulus pada level-level tertentu. Kompetensi seorang lulusannya, ditandai oleh selembar surat sertifikat dengan masa berlaku dalam kurun waktu tertentu. Standarisasi lainnya juga melibatkan BSNP. Mengutip pidato paparan Dr. Suharsono MM., M.Pd di sebuah rapat koordinasi PTK-PNF Februari lalu, dinyatakan bahwa hendaknya para pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal adalah orang-orang yang punya kompetensi dan juga berpendidikan.

Sebagian besar dari para PTK-PNF juga berharap memperoleh kesejahteraan melalui pengangkatan CPNS. Di dalamnya terdapat aturan kualifikasi PNS yang mengharuskan para calonnya mengenyam tingkat pendidikan tertentu. “Yang perlu diingat adalah bahwa kompetensi dan kualifikasi sesungguhnya tak diukur dari ijazah sarjana,” tegas Dewa Komang. Bagaimana pun, pemerintah melalui Direktorat PTK-PNF telah memberi perhatiannya dalam bentuk program beasiswa rintisan gelar untuk jenjang S1, S2, dan S3. Bekerja sama dengan 17 perguruan tinggi negeri se-Indonesia, antara lain Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Mulawarman, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Negeri Gorontalo, dan Universitas Cendrawasih. Jurusan-jurusan yang disediakan, mayoritas jurusan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Matematika, dan jurusan Pendidikan Luar Sekolah. Untuk jurusan pendidikan anak usia dini, hanya ada di UNJ. Sejauh ini, program beasiswa rintisan gelar untuk memenuhi kebutuhan belantara pendidikan nonformal yang di dalamnya terdapat sekitar 30.000 lembaga kursus, dan tak kurang dari 106 jenis pendidikan keterampilan, tampaknya masih jauh dari sempurna.

Namun tetap diharapkan, tahun 2007 program ini dapat mencapai sasaran target sebanyak 231 orang PTK-PNF (untuk jenjang S1). Standarisasi lainnya sedang dirintis melalui peningkatan kualitas Training Of Trainer (TOT) dan diklat-diklat PTK-PNF. Dalam hal ini, BAN PNF (Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal) terlibat didalamnya sebagai badan pemberi akreditasi di level lembaga-lembaga dan program-program pendidikan nonformal. Termasuk beberapa komponen didalamnya, yaitu kurikulum dan pembelajarannya, peserta diklat, fasilitator diklat, penyelenggara diklat, sarana dan prasarana diklat, serta pembiayaan diklat.

“Untuk akreditasi ini, BAN PNF mendapatkan sumber referensi standarisasi dari beberapa sumber: BNSP, BSNP, dan Depnakertrans. Semuanya kita sinergikan, tanpa menghilangkan karakter pendidikan nonformal yang seharusnya tetap dipertahankan,” ungkap Dewa Komang yang juga menjabat sebagai Ketua BAN PNF.

Mutu Ujung Tombak

“Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal adalah satu-satunya direktorat yang berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berani melaksanakan ISO 9001:2000 dalam rangka meningkatkan mutu pelayanannya,” papar Dr. Fasli Jalal PhD, Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pada acara launching ISO 9001:2000 September 2006 lalu.

Penghargaan ini, untuk keunggulan pelaksanaan dan manajemen program Direktorat PTK-PNF. Pelaksanaan ISO 9001:2000 adalah yang pertama kalinya dilakukan di lingkungan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional, sehingga nantinya Dierktorat PTK-PNF yang melaksanakan ISO 9001:2000 diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan menjadi role model untuk penerapan ISO pada direktorat-direktorat lainnya.

Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi dunia pendidikan nonformal di Indonesia. “Setelah kami mendapatkan penghargaan ini, kami tidak pernah berhenti perbaiki kualitas program. Karena bagaimana pun, para pendidik dan tenaga pendidik pendidikan nonformal ini, adalah ujung tombak. Jadi, tetap harus ditingkatkan kompetensi dan kualifikasinya,” tegas Erman Syamsuddin, S.H, M. Pd, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (PTK-PNF) pada acara forum ilmiah tim akademisi PTK PNF bulan Agustus lalu. Tercatat, sepanjang tahun 2003 s/d 2007, telah 397 orang tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan PNF yang mendapatkan beasiswa rintisan gelar program sarjana (S1), paska sarjana (S2), dan program doktoral (S3).

Pendidikan Sepanjang Hayat

Pada bulan Mei 2007 lalu, telah dilakukan penandatanganan pengubahan nama dari Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal. Keduanya memang sama-sama berada di luar jalur pendidikan formal. Bisa dipastikan akan ada banyak paradigma baru yang muncul belakangan. Penguatan pendidikan di lingkungan keluarga, kini mulai diperhitungkan sebagai potensi yang mendukung kelancaran pendidikan formal.

Berkenaan hal tersebut, Erman Syamsuddin menyatakan pendapatnya, “Dengan bergantinya nama menjadi PNF-I atau pendidikan nonformal dan informal, ini berarti sudah semakin sesuai dengan isi Undang-Undang Sisdiknas Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pendidikan itu ditempuh melalui tiga jalur, yaitu formal, nonformal, dan informal.” Ia juga menyatakan bahwa ada kemungkinan besar, akan dilakukan penguatan-penguatan terhadap porsi pendidikan informal. Penguatan di sisi pendidikan informal, yang dimaksud adalah pendidikan di lingkungan keluarga. “Di sana nanti akan dibentuk pemahaman bahwa pendidikan di lingkungan keluarga ini berjalan dan berkembang sesuai dengan dinamika masyarakat. Kami mungkin juga akan siapkan beberapa hal untuk menuju penguatan pendidikan informal ini. Namun kita tidak bisa memandangnya sebagai hitam dan putih saja, ” tegas Erman.

Bangun tidur kuterus mandi

tidak lupa menggosok gigi

habis mandi kutolong ibu

membersihkan tempat tidurku.

Petikan lagu “Bangun Tidur” yang terkenal di Indonesia ini setidaknya menjadi gambaran jelas bahwa proses pendidikan pada hakekatnya diawali dari rumah. Sebelum anak berangkat ke sekolah atau mengawali aktifitas apa pun, selalu diawali dari aktifitas bangun tidur. Sebuah ketertiban dan keteraturan berangkat dari sana. Mandi, gosok gigi, dan menolong ibu merapikan tempat tidur.

Sistem terstruktur yang dibangun di keluarga adalah pola-pola pikir yang dituangkan para orangtua di sana. Pendidikan informal, modal awal dan pengantar bagi semua generasi untuk mampu terjun ke kehidupannya di masyarakat.

Tulisan ini telah dimuat dalam sebuah majalah khusus pendidikan nonformal yang berkantor di Jakarta.

sumber: Writer: Ayu N. Andini http://one1thousand100education.wordpress.com/2007/12/12/menggamit-dukungan-untuk-pendidikan-nonformal/

WCU dan Fajar Optimisme Perguruan Tinggi Indonesia

Banyak sekali lembaga perengkingan global yang melakukan penelitian, penilaian dan perenkingan untuk menentukan suatu perguruan tinggi masuk dalam World Class Universities (WCU)/perguruan tinggi bertaraf internasional, seperti Professional Ranking of World Class Universities; The Times Higher Education-QS World University Rankings; Sanghai Jia Tong Universities; NewsWeek dengan Top 100 Global Universitiesnya; Webometric ; G Factor; Wuhan University; Regional and National Rankings; European Union; dan lain sebagainya

Akan tetapi yang paling dirujuk adalah THE dan QS; Shanghai Jia Tong University; dan Webometric. Lembaga-lembaga perengkingan global ini memiliki criteria, indicator dan bobot serta metodologi tersendiri dalam menghasilkan penilaian

Dari hasil rilis THE-QS yang terbaru, tiga universitas Indonesia (UI, ITB dan UGM) yang sebelumnya sudah masuk dalam tiga ratus besar memperbaiki posisi. Universitas Indonesia yang sebelumnya berada di urutan 395 dunia sekarang melompat sekitar 108 lompatan menempati urutan 287 dunia. Demikian juga ITB dan UGM, masing dari posisi 369 dan 360 pada tahun 2007, sekarang menempati urutan 315 dan 316 dunia.

Sementara itu tiga universitas yang masuk 500 besar dunia pada 2007, pada 2008 menjadi 500+. Universitas Airlangga menjadi 502 dunia. IPB tertahan di urutan sekitar 511 diatas Universitas Brawijaya yang diam-diam masuk urutan 512. Airlangga di urutan 530. Secara keseluruhan pencapaian ini, menimbulkan suatu fajar optimisme bahwa Indonesia bisa membangun dan mengembangkan suatu perguruan tinggi yang mutu dan kualitasnya bertaraf internasional.

Salah satu berita paling mutakhir berdasarkan hasil pemeringkatan Webometrics (sebuah lembaga pemeringkatan di Madrid, Spanyol yang didirikan atas inisiatif Cybermetrics lab, sebuah kelompok penelitian milik Consejo Superior de Investigaciones Cientificas (CSIC) sebuah lembaga penelitian terbesar di Spanyol) adalah tiga perguruan tinggi Indonesia masuk ke dalam 1000 universitas terbaik dunia. UGM pada urutan 623, ITB pada urutan 676, dan UI pada urutan 906. UGM dan ITB masuk dalam top asia, masing-masing di urutan 64 dan 71 Asia. Dan 33 universitas Indonesia masuk ke dalam 5000 universitas terbaik.

Menurut Dirjen Dikti, Frof. Dr. Fasli Jalal, Ph.D dalam sidang pleno Rembuk Nasional Pendidikan, 23-25 Februari 2009 di Sawangan, Depok, pencapaian ini adalah berkat kerja keras segenap civitas akademika perguruan tinggi Indonesia, ditengah keterbatasan sumberdaya perguruan tinggi, terutama sumber dana. Dan nampak sekali lompatan perguruan tinggi dalam pencapaian dan pengakuan mutu dalam level international.

Kalau kita lihat misalnya endowment Fund perguruan tinggi saja misalnya yang dimiliki oleh beberapa WCU. National Association of College and University Business Officers (NACUBO) Endowment Study merilis pada tahun 2008, misalnya Harvard university memiliki dana abadi sebanyak 36,556,284,000 US$, Stanford University dengan nominal, 17, 200,000,000 US$, Massachusetts Institute of Technology dengan jumlah 10,068,800,000 US$.

Menurut Dirjen, kalau dilihat dari sisi sistem pendidikan tinggi (terdiri dari komponen System, Access, Flagship, Economic), seperti disampaikan oleh nara sumber QS pada Minggu (22/02) di Dikti, sebetulnya perguruan tinggi Indonesia dari 200 negara di dunia, sudah berada di peringkat 32.

Dan kalau dibagi per faculty level, sudah ada perguruan tinggi Indonesia, misalnya bidang Engineering dan IT, Institut Teknologi Bandung masuk dalam urutan 90 besar dunia, life Sciences and Biomedicine, Universitas Gadjah Mada sudah berada dalam urutan 106 dunia. Untuk Social Science, Universitas Indonesia berada di urutan 131 dunia. Natural Science, masuk urutan 143 dunia, Institut Teknologi Bandung. Arts and Humanities, masuk dalam urutan 173 dunia, Universitas Indonesia.

Departemen Pendidikan Nasional mendorong perguruan tinggi mencapai dan mempertahankan posisi WCU ini. Menurut Dirjen ini hanya sekedar proxi saja untuk melihat gambaran mutu pembangunan pendidikan tinggi di Indonesia. Mandat pertama perguruan tinggi di Indonesia, menurut Dirjen adalah tetap memberikan nilai tambah/jalan keluar bagi permasalahan pemerintah daerah dan masyarakat di sekitar di mana perguruan tinggi itu berada. Bapak Menteri menyebutnya inilah akhlak sesungguhnya dari perguruan tinggi.

sumber : http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=265&Itemid=54

Dalam bukunya, The Outliers, Malcolm Gladwell membeberkan kisah orang-orang sukses dan gagal. Beberapa di antaranya Bill Gates, Bill Joy (Sun Microsystem), dan Steve Job (Apple Computer).

Salah satu faktor pendukung keberhasilan seseorang adalah kesempatan. Banyak dari orang sukses (misalnya Bill Gates, Bill Joy, and Paul Allen) dalam The Outliers berasal dari kelas sosio ekonomi menengah dan atas sehingga bisa mengakses pendidikan bermutu.

Sebaliknya, saat kesempatan itu ditiadakan, seorang dengan IQ 195, Chris Langan (bandingkan: IQ Albert Einstein 150) harus putus kuliah karena ketiadaan biaya dan berakhir sebagai buruh tani dengan berbagai kepahitan. Di antara kedua titik ini, ada kisah Steve Jobs dari keluarga sederhana yang berhasil mengubah hidupnya dan dunia melalui perusahaan Apple Computer. Meski tidak berasal dari keluarga kaya, Steve Jobs hidup di Silicon Valley dan bergaul dengan para insinyur Hewlett Packard. Pesan dari kisah-kisah ini, kesempatan merupakan pintu awal menuju keberhasilan.

Salah satu fungsi pendidikan adalah memberi kesempatan itu untuk mengurangi jumlah orang yang berakhir seperti Chris Langan dan Steve Jobs. Jika The Outliers ditulis dalam versi Indonesia, pasti ada banyak kisah Chris Langan dan Steve Jobs ala Indonesia yang bisa menjadi latar belakang pembuatan kebijakan pendidikan atau keputusan negara maupun institusi. Kebijakan yang masih menuai kontroversi adalah UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Ketika sektor-sektor yang memenuhi kepentingan publik dan tidak diharapkan memberi keuntungan material, pendidikan menjadi tanggung jawab negara. Pada era ini, ada pergeseran cara pandang dan praktik terhadap sektor-sektor itu.

Liberalisasi pendidikan
Pasar sebagai salah satu pranata civil society dikendalikan pelaku bisnis. Saat pelaku bisnis menjelajahi dan menguasai sumber-sumber daya dalam pasar, lahan-lahan yang secara historis merupakan usaha untuk kemashalatan orang banyak sehingga diselenggarakan oleh negara seperti pendidikan dan kesehatan, kini mulai menjadi garapan pelaku bisnis.

Salah satu dampak positif UU BHP adalah transformasi di PTN. Jerat birokrasi yang berwujud kurang efisien mulai bisa diperbaiki. Sementara itu kalangan yang masih memercayai nilai-nilai sosial demokratis mengkhawatirkan terjadinya liberalisasi pendidikan. Meski Pasal 4 UU BHP sudah mengatur bahwa badan hukum pendidikan bersifat nirlaba, fenomena liberalisasi pendidikan tinggi sudah amat terasa. Berbagai jalur yang disediakan PTN—mulai dari jalur Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (SNM-PTN) hingga jalur khusus dan mandiri—memberi berbagai paket dengan prosentase masing-masing.

Yang dikeluhkan adalah alokasi penerimaan dengan biaya minimal kian makin dikurangi prosentasenya, Sedangkan alokasi penerimaan melalui jalur khusus atau mandiri, bertambah. Praktik ini dilakukan PTN guna menambah jumlah pendapatan sehingga bisa memperbaiki mutu. Formula alokasi disusun tiap PTN, dengan melihat kepentingan institusional PTN itu, dengan standar mutu yang ingin dicapai dan biaya yang harus ditanggung. Padahal alokasi jalur subsidi dan jalur khusus ini tidak sesuai dengan prosentase penduduk miskin di Indonesia. Akibatnya, kesempatan bagi anak-anak dari keluarga miskin untuk meniti jalur keberhasilan seperti Steve Jobs makin tertutup.

Para penganut nilai-nilai sosial demokratis berpendapat UU BHP tidak berpihak kepada rakyat, bahkan cenderung melindungi yang kuat. Dikhawatirkan bertambahnya jumlah orang macam Chris Langan dan Lintang (dalam Laskar Pelangi) yang berpotensi tinggi tetapi tidak mendapat kesempatan pendidikan, akan menjadi enerji negatif di masyarakat.

Alternatif Solusi
Sementara perdebatan tentang subsidi negara untuk PTN atau PTS masih berlangsung dan mungkin tidak akan pernah reda, kisah-kisah Chris Langan dan Lintang akan terus terjadi di seluruh Nusantara. Dana subsidi pemerintah memang sudah dikucurkan ke berbagai PTN dan PTS, di antaranya melalui program hibah dan kompetisi. Dua alternatif solusi perlu dipertimbangkan guna meningkatkan akses terhadap pendidikan tinggi sambil tetap berjuang mencapai target mutu dan menjaga equilibrium antara layanan pendidikan tinggi sebagai entitas yang nirlaba dan eksploitasi pelaku bisnis dalam sektor pendidikan. (Dikotomi PTN an PTS tak lagi relevan saat mereka besaing memerebutkan ceruk pasar).

Alternatif pertama adalah memberi dan meningkatkan jumlah beasiswa pemerintah melalui lembaga mandiri. Lembaga kepanjangan tangan pemerintah ini bertugas menseleksi kelayakan calon penerima beasiswa secara jujur dan transparan. Penyaluran beasiswa bisa dilakukan melalui PTN maupun PTS. Namun calon penerima bebas memilih PT mana yang dituju (asal sudah terakreditasi, misalnya). Melalui cara ini, PTN dan PTS diberi kesempatan untuk bersaing secara adil guna meningkatkan mutu dan menjadikan lembaga pilihan mahasiswa.

Alternatif kedua melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Selama ini beberapa korporasi melalui lembaga filantropis (di antaranya Tanoto Foundation, Djarum, Sampoerna Foundation dan lainnya), sudah cukup berperan dalam ikut mencerdaskan bangsa dengan memberi beasiswa bagi mahasiswa di berbagai perguruan tinggi. Kontribusi dari korporasi ini perlu dihargai. Apapun motifnya, kontribusi ini sudah terbukti menciptakan banyak Steve Jobs yang bisa berperan bagi bangsa dan masyarakat.

Penghargaan dari pemerintah berupa pemotongan pajak bagi sumbangan filantropis untuk pendidikan setara dengan zakat, akan memicu lembaga lain maupun individu melakukan tindakan serupa.

Kompas, Senin, 2 Maret 2009 | 01:39 WIB

Oleh Anita Lie Guru Besar Unika Widya Mandala, Surabaya; Anggota Komunitas Indonesia untuk Demokrasi
cetak.kompas.com

Anggaran Naik, Kinerja Pendidikan Tinggi "Stagnan"

Jakarta (Suara Pembaruan: 24/08/06) Anggaran pendidikan di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2007 mencapai angka Rp 51,3 triliun. Jumlah ini khusus untuk pendidikan (dengan definisi yang luas) saja, belum termasuk pengeluaran untuk gaji guru yang menjadi bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk bidang pendidikan, serta anggaran pendidikan kedinasan

Hal tersebut dinyatakan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yu- dhoyono di dalam pidato kenegaraan di hadapan para anggota DPR RI dan para tamu undangan 16 Agustus lalu.
Anggaran pendidikan yang nilainya mencapai Rp 51,3 triliun tersebut sebenarnya mengalami kenaikan yang signifikan apabila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2006 yang sedang berjalan ini anggaran pendidikan kita hanya Rp 43,3 triliun; sedangkan dua tahun sebelumnya, yaitu tahun 2004, anggaran pendidikan kita hanya Rp 15,2 triliun. Tahun-tahun sebelumnya lagi, jelas bahwa anggaran pendidikan kita nilainya kurang dari Rp 15,2 triliun.

Pendidikan Tinggi

Sebagaimana biasanya, anggaran pendidikan berapa pun jumlahnya terus dibagi-bagi dalam beberapa bagian; antara lain untuk bagian pendidikan tinggi, pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan luar sekolah, dan sebagainya. Nah, sekarang dari Rp 51,3 triliun tersebut kira-kira berapa rupiah yang akan dialokasikan untuk pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia?

Berdasarkan pengalaman, biasanya pendidikan tinggi mendapatkan alokasi dana sekitar 20 persen dari keseluruhan anggaran pendidikan yang ada. Menurut dokumen UNDP dalam "Human Development Report 2004: Cultural Liberty in Today's Diverse World" halaman 172 s/d 175 dilaporkan anggaran pendidikan tinggi di Indonesia sebesar 23,4 persen dari total anggaran pendidikan. Untuk negara-negara berkembang angka tersebut relatif tinggi karena negara lain mengalokasikannya dengan bilangan yang lebih rendah, seperti Iran 18,5 persen, Meksiko 14,5 persen, Filipina 13,7 persen, dan sebagainya. Kalau di negara-negara maju anggaran pendidikan tingginya memang cukup tinggi seperti Amerika Serikat (AS) 26,5 persen, Swedia 28,0 persen, Denmark 30,0 persen, dan Kanada bahkan mencapai 35,7 persen dari anggaran pendidikan keseluruhan.

Kalau kita mengambil angka 20 persen saja maka anggaran pendidikan tinggi untuk tahun 2007 nanti hanya sekitar Rp 10,3 triliun. Kalau angka ini dibagi dengan jumlah mahasiswa di Indonesia, sekitar 3,5 juta, maka setiap mahasiswa hanya mendapat subsidi sekitar Rp 3 juta. Apakah dana Rp 3 juta tersebut cukup untuk mengembangkan mahasiswa secara memadai? Jawabnya tentu tidak, karena anggaran maha-siswa standar nasional mencapai Rp 18,1 juta per mahasiswa per tahun. Jadi untuk mencapai mutu standar nasional saja masih diperlukan dana yang sangat banyak; angka 3 juta tersebut belum ada seperlimanya.

Itulah sebabnya biaya pendidikan tinggi di Indonesia yang harus dipikul oleh yang bersangkutan memang tinggi sampai sekarang. Demi memperhatikan angka-angka tersebut maka cara yang ditempuh oleh beberapa PTN dengan membuka Jalur Khusus, Jalur Non-SPMB, "Jalur Tol", dan seterusnya, sepertinya bisa kita maklumi meskipun hal itu masih menjadi polemik sampai sekarang.

Stagnan

Kalau angka Rp 2,94 juta untuk anggaran per mahasiswa kita per tahun dirasa kecil, apakah ada negara yang mengalokasikan anggaran yang memadai bagi mahasiswanya? Kalau kita teliti secara cermat memang banyak negara yang rela mengalokasi anggaran secara memadai bagi para mahasiswanya. Malaysia saja konon mengalokasi anggaran mahasiswanya sebesar Rp 114 juta per mahasiswa per tahun; sedangkan Singapura mencapai Rp 200 juta.

Dari angka-angka ini kiranya kita bisa maklum kalau mutu perguruan tinggi di Indonesia umumnya lebih rendah dibanding perguruan tinggi di mancanegara. Dalam "Top 500 World Universities" yang dipublikasi oleh Shanghai Jiao Tong University (2004) tidak satu pun perguruan tinggi Indonesia yang tampil. Australia yang pendidikannya hebat saja hanya ada beberapa perguruan tinggi yang masuk dalam daftar tersebut; antara lain Australian National University (ANU) di ranking ke-53 dan University of Melbourne di ranking ke-82. Universitas kita yang hebat seperti UGM Yogyakarta, UI Jakarta, dan ITB Bandung pun tidak masuk hitungan.

Beberapa pengamat seperti Murakami Mutsuko, Law Siu-lan, Laxmi Nakarmi, dan lain-lain, dalam "The Top 10: The Best of Asia's Best" juga tidak mau memasukkan satu pun perguruan tinggi dari Indonesia. Kesepuluh perguruan tinggi yang dianggap baik semuanya berasal dari negara tetangga kita seperti University of Tokyo, Tohoku University, University of Hong Kong, University of New South Wales, dan sebagainya.
Lalu bagaimana dengan "Best University Websites" yang diracik oleh asosiasi WebAward (2006)? Adakah perguruan tinggi Indonesia yang pernah mendapatkan penghargaan dari asosiasi tersebut? Oh tidak! Satu pun perguruan tinggi kita tidak pernah ada yang mendapatkan penghargaan.

Adapun perguruan tinggi yang pernah mendapatkan penghargaan antara lain adalah San Diego States University, University of Houston, The George Washington University, dan sebagainya. Bagaimana dengan perguruan tinggi di Indonesia yang bagus pengembangan teknologinya? Tidak, tak ada yang pernah menerima penghargaan.
Nah ..., apakah dengan anggaran Rp 3 juta per mahasiswa per tahun kita dapat meningkatkan kinerja pendidikan tinggi di Indonesia? Bisa, tetapi tidak seberapa peningkatannya. Kinerja pendidikan tinggi di Jepang umumnya memang bagus karena anggaran pendidikan tingginya hampir 100 kali anggaran pendidikan tinggi kita.

Jadi, meskipun anggaran pendidikan kita naik secara signifikan nilai mutlaknya tetapi kinerja pendidikan tinggi kita akan stagnan!

sumber
Penulis adalah Ketua Majelis Luhur Tamansiswa mantan anggota Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional (BPPN) dan Sekretaris Komisi Nasional Pendidikan Indonesia http://www.sampoernafoundation.org/content/view/461/322/lang,id/

Industri Pendidikan Tinggi

Pengesahan Undang- Undang Badan Hukum Pendidikan memicu kontroversi di sebagian masyarakat akademia.

Mereka menolak dengan argumentasi logis-rasional, merujuk pada pengalaman PT BHMN (UI, UGM, IPB, ITB, USU, UPI). Para mahasiswa berdemonstrasi menentang Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) karena dianggap melegitimasi praktik komersialisasi pendidikan tinggi.

Industri pendidikan

Biaya pendidikan tinggi yang selama ini sudah amat mahal dikhawatirkan bertambah mahal karena pengelola perguruan tinggi—karena didorong motif ekonomi dan mengikuti hukum pasar—akan menjadikan pendidikan tinggi sebagai barang komersial, sama seperti barang dagangan lain dalam suatu transaksi perniagaan.

Lazimnya transaksi perniagaan, pertimbangan untung-rugi merupakan faktor penentu dalam pengelolaan perguruan tinggi. Jika pendidikan tinggi sudah menjadi barang komersial berharga mahal, sudah pasti hanya masyarakat kaya yang mampu menjangkaunya. Masyarakat miskin akan kian sulit mendapat akses ke layanan pendidikan tinggi karena keterbatasan kemampuan finansial.

Maka, hak dasar setiap warga negara untuk mendapat pendidikan bermutu sampai ke tertiary education menjadi kian sulit dipenuhi, terlebih karena sejauh ini kemampuan pemerintah dalam melindungi kelompok miskin melalui aneka instrumen kebijakan masih belum memadai.

Padahal, tiga isu besar yang bersifat eternal—affordability, accessibility, accountability—justru merupakan persoalan utama yang harus mendapat perhatian khusus dan harus ditangani serius oleh para perumus kebijakan dan pengelola perguruan tinggi (lihat Donald Heller, The States and Public Higher Education Policy, 2003).

Kehadiran UU BHP sejatinya hanya penegasan belaka atas kenyataan bahwa pendidikan tinggi di Indonesia telah berkembang menjadi industri. Di negara-negara maju, seperti AS, Kanada, Inggris, atau Australia, pendidikan tinggi memang merupakan lahan industri strategis yang menjadi bagian dari dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara bersangkutan.

Di negara-negara itu, industri pendidikan tinggi tumbuh pesat seperti industri jasa dan perdagangan yang lain. Lihat sentra- sentra industri pendidikan tinggi dunia yang sungguh memikat, seperti Boston, New York, California; Toronto, British Columbia; London, Manchester, Cambridge; atau Sydney, Melbourne, Canberra. Perkembangan industri pendidikan tinggi menuju komersialisasi pun tak terbendung, ditandai proses kapitalisasi ilmu pengetahuan terutama ketika pertumbuhan ekonomi digerakkan iptek—knowledge-and technology-driven economic growth.

Tiga motif

Komersialisasi pendidikan tinggi umumnya didorong tiga motif utama.

Pertama, hasrat mencari uang dan dukungan finansial serta keinginan menggali sumber-sumber pembiayaan alternatif, yang ditempuh melalui apa yang di kalangan universitas Amerika/ Eropa disebut an offer of generous research funding in exchange for exclusive patent licensing rights.

Kedua, peluang mengembangkan (baca: menjual) program pendidikan jarak jauh untuk memperoleh keuntungan finansial sebagaimana yang sudah lazim dilakukan di perguruan tinggi di Indonesia.

Ketiga, mendapatkan aneka kontrak yang menguntungkan dengan perusahaan/industri melalui pemberian dana, fasilitas, peralatan, bahkan seragam olahraga sebagai imbalan mendapatkan atlet-atlet bertalenta, yang mensyaratkan mereka mengenakan logo perusahaan pemasok dana bagi perguruan tinggi.

Bahaya

Namun, industri pendidikan tinggi yang mengarah ke komersialisasi ini mengandung bahaya bagi perguruan tinggi bersangkutan. Derek Bok dalam Universities in the Marketplace: The Commercialization of Higher Education (2005) mencatat sejumlah bahaya yang patut diwaspadai.

Pertama, bila godaan mencari keuntungan finansial melalui aneka kontrak dari perusahaan/ industri tak terkendali dan tak dikelola dengan baik, hal itu akan menggiring perguruan tinggi melupakan misi suci (sacred mission) yang harus diemban, yakni melahirkan insan-insan terdidik dan berkeahlian, yang menjadi basis bagi ikhtiar membangun masyarakat beradab dan pilar utama upaya pencapaian kemajuan bangsa.

Kedua, bila sekadar terobsesi oleh motif ekonomi semata, perguruan tinggi akan cenderung mengabaikan fungsi utama sebagai lembaga produsen ilmu pengetahuan, pelopor inovasi teknologi, serta pusat eksperimentasi dan observatorium bagi penemuan-penemuan baru. Padahal, peran hakiki perguruan tinggi adalah the center of knowledge inquiries and technology innovations, yang bukan saja penting untuk memperkuat institusi perguruan tinggi sendiri sebagai pusat keunggulan dan penelitian, tetapi juga akan memberi kontribusi pada ikhtiar membangun peradaban umat manusia.

Ketiga, konflik kepentingan antara dua hal—menggali sumber pembiayaan dan mengembangkan iptek melalui riset ilmiah— berpotensi mengorbankan core academic values karena perguruan tinggi cenderung berkompromi antara pilihan menjaga standar mutu program akademik dan tuntutan mendapatkan dukungan finansial dari perusahaan/industri.

Merujuk pada sejumlah kekhawatiran itu, kehadiran UU BHP bisa menjadi pedang bermata dua.

Pertama, memberi landasan hukum bagi universitas/institut untuk secara kreatif mencari alternatif sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi dan meningkatkan efisiensi/efektivitas manajemen perguruan tinggi guna meningkatkan kualitas program akademik.

Kedua, dapat memicu komersialisasi melalui aneka kontrak bermotif ekonomi dengan perusahaan/industri yang berpotensi menggerus fungsi esensial perguruan tinggi sebagai Maison des sciences de l’homme.

Untuk itu, kewaspadaan dan kehati-hatian dari semua stakeholder sangat diperlukan dalam melaksanakan UU BHP agar tidak memunculkan ekses negatif yang justru kontraproduktif bagi upaya memajukan perguruan tinggi di Indonesia.

sumber : Amich Alhumami Penekun Kajian Pendidikan; Berafiliasi dengan Direktorat Agama dan Pendidikan, Bappenas http://www.dikti.org/?q=node/425

Pemanfaatan Radio Komunikasi Dua Arah (A Two-Way Communication Radio) untuk Pembelajaran di SMP Terbuka

Terjadinya revolusi teknologi telekomunikasi telah memberikan dampak terhadap berbagai aspek kehidupan manusia, tidak terkecuali aspek pendidikan. Sebagai salah satu contoh dari teknologi komunikasi adalah radio. Berdasarkan rujukan yang ada dapatlah dikemukakan bahwa penggunaan siaran radio telah dimulai pada tahun 1916 yaitu untuk menyajikan materi pembelajaran pada pendidikan korespondensi (delivery system). Contoh lainnya lagi adalah penggunaan siaran radio pada pertengahan tahun 1920-an di lingkungan Departemen Pendidikan Inggris dengan tujuan membantu guru-guru kelas di Sekolah Dasar menyelenggarakan kegiatan pembelajaran (radio-based instruction).

Negara lain yang mengikuti langkah pemerintah Inggris dalam penggunaan siaran radio untuk kepentingan pendidikan/pembelajaran adalah Cina yaitu pada tahun 1929. Menyusul tahap berikutnya, yaitu pada tahun 1930, Amerika Serikat dan Kanada telah memanfaatkan siaran radio untuk menunjang kegiatan pembelajaran di sekolah. Serempak dengan Amerika Serikat dan Kanada, maka Australia juga menggunakan siaran radio untuk membantu membelajarkan para peserta didiknya yang tidak memungkinkan secara teratur datang belajar di sekolah konvensional karena jarak yang jauh dengan populasi yang terpencar-pencar (“School of Air”).

Keberhasilan berbagai negara seperti tersebut di atas di bidang pemanfaatan siaran radio untuk kepentingan pendidikan/pembelajaran (salah satu manifestasinya adalah dalam bentuk peningkatan prestasi belajar peserta didik) telah mendorong berbagai negara lainnya untuk memanfaatkan siaran radio bagi kepentingan pendidikan/pembelajaran.

Beberapa di antara negara yang telah termotivasi dan kemudian memanfaatkan siaran radio untuk kepentingan pendidikan/pembelajaran para peserta didiknya adalah: (1) Nigeria yang menggunakan siaran radio bagi kepentingan pendidikannya sejak tahun 1953, (2) Lao PDR yang telah menggunakan siaran radio untuk membantu masyarakat luas meningkatkan penghasilannya dan menekan pengeluarannya (pendidikan masyarakat), dan (3) Indonesia yang telah memanfaatkan siaran radio untuk kepentingan pendidikan pada tahun 1950-an dengan tujuan untuk membelajarkan para tentara pelajar yang terpaksa dalam kurun waktu tertentu tidak dapat belajar karena harus berjuang mempertahankan kedaulatan negara Republik Indonesia.

Perkembangan lebih lanjut di bidang pemanfatan siaran radio di Indonesia adalah pada tahun 1976 di mana siaran radio digunakan untuk menatar para guru Sekolah Dasar (SD). Program siaran radio inilah yang kemudian dikenal sebagai “Pendidikan dan Pelatihan Siaran Radio Pendidikan untuk Guru Sekolah Dasar” atau Diklat SRP Guru SD. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan profesional para guru SD. Penggunaan siaran radio untuk kepentingan pendidikan/pembelajaran terus mengalami perkembangan/kemajuan.

Mendengarkan istilah siaran radio, maka yang segera terlintas dalam pikiran adalah suatu proses komunikasi yang sepenuhnya hanya mengandalkan unsur suara (audio), berlangsung satu arah, tidak dapat dikendalikan oleh pemirsa, tidak dapat disesuaikan dengan ketersediaan waktu pemirsa, dan tentu saja dipengaruhi oleh kualitas penerimaan program siaran. Sekalipun hanya mengandalkan suara (audio), namun mengingat potensi besar yang dimiliki radio dan mempertimbangkan berbagai aspek penting lainnya, maka Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom)-Departemen Pendidikan Nasional melakukan perintisan pemanfaatan pemanfaatan radio komunikasi 2 arah untuk kepentingan pembelajaran di Sekolah Menengah Tingkat Pertama Terbuka (SMP Terbuka).

Kalau dalam uraian sebelumnya telah dikemukakan bahwa siaran radio hanya berlangsung satu arah, radio komunikasi 2 arah berlangsung timbal balik, yaitu dari sumber informasi atau komunikator (sender) kepada penerima informasi atau komunikan (receivers). Selain itu, penggunaan radio komunikasi 2 arah tidak hanya berlangsung dari seorang kepada seorang lainnya (one-to-one) tetapi dapat juga berlangsung dari seorang kepada banyak orang (one-to-many) atau sebaliknya.

Selanjutnya, model pendidikan SMP Terbuka, perintisannya dilakukan pada tahun 1979, tidak berbeda dengan SMP reguler yang ada kecuali pada sistem pembelajaran yang diterapkan. Kurikulum, sistem penilaian, dan berbagai ketentuan lainnya yang berlaku di SMP reguler diberlakukan juga pada SMP Terbuka. Pada tahap perintisan, SMP Terbuka hanya diselenggarakan di 5 propinsi, yaitu di (1) Mataram untuk wilayah Nusa Tenggara Barat, (2) Kalianda untuk Lampung, (3) Plumbon untuk Jawa Barat, (4) Adiwerna untuk Jawa Tengah, dan (5) Kalisat untuk Jawa Timur.

Di SMP Terbuka, sebagian besar waktu belajar yang digunakan peserta didik adalah belajar mandiri, baik secara individual maupun dalam bentuk kelompok-kelompok. Kegiatan belajar mandiri pada dasarnya dapat saja dilaksanakan di mana saja dan kapan saja. Namun demikian, kecenderungan yang terjadi di banyak lokasi adalah bahwa para peserta didik dan tutor/fasilitator sepakat menggunakan gedung SD yang pada umumnya tidak digunakan pada sore hari sebagai Tempat Kegiatan Belajar (TKB). Setiap SMP Terbuka mempunyai 3-5 TKB. Itulah sebabnya, kegiatan belajar mandiri dilaksanakan pada sore hari, yaitu dari pukul 14.00 sd. 18.00 waktu setempat di saat gedung SD tidak digunakan. Bahan-bahan belajar untuk peserta didik SMP Terbuka dirancang secara khusus dan professional dalam bentuk cetakan (modul) sehingga memungkinkan peserta didik untuk mempelajarinya secara mandiri.

Setelah belajar mandiri selama 5 atau 6 hari setiap minggu, para peserta didik SMP Terbuka mendapatkan kesempatan untuk mengikuti kegiatan belajar tutorial secara tatap muka yang disampaikan oleh para guru mata pelajaran yang terdapat di SMP Negeri (yang ditunjuk untuk berfungsi sebagai sekolah induk SMP Terbuka). Kegiatan tutorial tatap muka dilaksanakan sekali atau dua kali seminggu. Mekanisme penyelenggarannya dapat saja para peserta didik yang datang ke sekolah induk atau sebaliknya, para guru mata pelajaran yang justru mendatangi peserta didik di suatu tempat tertentu (gedung SD, Pondok Pesantren, atau Balai Desa).

Setelah SMP Terbuka dijadikan sebagai salah satu model pendidikan Wajib Belajar 9 Tahun (Wajar 9 Tahun), maka dewasa ini, SMP Terbuka dapat dijumpai di semua propinsi atau setidak-tidaknya hampir di semua propinsi. Di berbagai daerah yang kondisi geografisnya sulit, peserta didik mengalami kendala/hambatan untuk mengikuti kegiatan tutorial tatap muka yang diselenggarakan di sekolah induk. Menghadapi kondisi geografis yang sulit ini, para guru juga terkendala untuk dapat menyelenggarakan kegiatan belajar tutorial secara tatap muka setiap minggunya. Para guru mata pelajaran merasa cukup puas apabila dapat menyelenggarakan tutorial tatap muka setiap semester.

Berkaitan dengan kondisi geografis yang sulit sehingga kegiatan belajar tutorial tatap muka terkendala, maka Pustekkom memperkenalkan penggunaan radio komunikasi 2 arah sebagai alternatif pemecahannya. Dengan melengkapi sekolah induk dan masing-masing TKB dengan perangkat radio komunikasi 2 arah, maka kegiatan pembelajaran dengan guru mata pelajaran dapat dilaksanakan setiap hari. Peserta didik mempunyai waktu setiap hari bertemu dengan guru mata pelajaran sekalipun hanya melalui radio untuk mediskusikan berbagai kesulitan yang dihadapi selama belajar mandiri. Aspek teknis pemanfaatan radio komunikasi 2 arah ini tidak diuraikan di dalam tulisan ini.
Jadwal penggunaan radio komunikasi 2 arah disusun oleh para guru mata pelajaran setiap semester atau setiap awal tahun ajaran. Jadwal yang telah disusun (mencakup hari dan waktu, nama mata pelajaran dan nara sumber) dikomunikasikan kepada semua tutor/maka fasilitator untuk dijadikan sebagai pedoman. Pada hari H dan pukul P, semua perangkat radio komunikasi 2 arah, baik yang terdapat di sekolah induk yang akan digunakan oleh guru mata pelajaran maupun yang terdapat di TKB yang akan digunakan oleh para peserta didik di bawah supervisi tutor/fasilitator, telah distel sehingga benar-benar dalam kondisi siap dioperasikan.

Dari berbagai laporan atau dokumen yang ada dapatlah dikemukakan bahwa apa yang sebelumnya menjadi kendala (penyelenggaraan tutorial tatap muka), ternyata dengan pemanfaatan perangkat radio komunikasi 2 arah, maka permasalahan atau kendala yang terjadi dapat dipecahkan.

Selain masalah yang dihadapi dapat diselesaikan, nilai tambah yang dirasakan oleh peserta didik melalui pemanfaatan radio komunikasi 2 arah adalah perasaan senang belajar karena suasana belajarnya menjadi sangat rileks, peserta didik tidak dibayang-bayangi perasaan malu atau takut kalau pertanyaan yang diajukannya tidak berbobot atau jawaban yang diberikannya terhadap pertanyaan guru tidak benar. Peserta didik sekaligus juga belajar untuk berani berbicara kepada gurunya melalui mikrofon terlepas dari benar atau salah yang disampaikannya. Di samping itu, peserta didik juga dapat mendengarkan suara teman-temannya berbicara, baik dengan guru maupun dengan sesama teman yang berada di TKB lain tanpa disertai perasaan malu karena tidak berada dalam ruangan yang sama.

Setelah diberlakukannya otonomi daerah di mana pengelolaan sekolah beralih menjadi wewenang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, maka perangkat radio komunikasi 2 arah yang terdapat di sekolah dan dioperasionalkan bagi kepentingan pembelajaran, sepenuhnya tergantung pada ada-tidaknya kepedulian atau atensi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota untuk terus memfungsikannya. Tentunya tidak terbatas hanya untuk mengelola apa yang sudah ada di sekolah tetapi peran Dinas Pendidikan Kabupate/Kota hendaknya lebih jauh lagi yaitu mengembangkannya ke berbagai sekolah lain yang terkendala dengan kondisi geografis yang sulit.


Oleh: Sudirman Siahaan

Relevankah Pendidikan Menengah ?

Selama beberapa dekade, pendidikan formal telah menjadi bagian alami dari kehidupan masyarakat moderen sedemikian sehingga kita melihat sekolah sebagai prasyarat untuk menjalani kehidupan yang produktif. Mereka yang tidak bersekolah hampir dapat dianggap akan tersisih dari tatanan masyarakat moderen, tanpa adanya pilihan maupun keberuntungan.

Namun bagaimana sebenarnya pendidikan formal, terutama sekolah menengah, memberikan kontribusi terhadap masyarakat Indonesia? Dua berita di Kompas mengindikasikan bahwa hanya 17,2% dari 28 juta penduduk Indonesia usia 19-24, dan 6,2% dari 306.749 murid di SMP Terbuka yang dapat meneruskan ke jenjang pendidikan tinggi (5 Agustus 2008).

Padahal kebanyakan SMU, terutama SMUN, masih menekankan hafalan terhadap lebih dari selusin mata pelajaran setiap minggunya dan mempersiapkan siswa untuk Ujian Nasional, dengan harapan kebanyakan dari lulusan sekolah akan melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. Namun ternyata upaya ini hanya mencakup 17,2% pemuda-pemudi Indonesia. Lalu apakah fungsi pendidikan di sekolah menengah bagi 82,8% ‘sisa’nya?

Dalam sebuah kunjungan ke SMAN 1 di Desa Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, saya mengamati siswa-siswi di kelas Kimia sedang belajar menghitung lokasi atom pada tabel periodik untuk mengidentifikasi jenis zatnya. Padahal sekolah tersebut tidak memiliki dana untuk melangsungkan eksperimen di laboratorium kimia, sehingga kemungkinan besar siswa-siswi tidak akan pernah melihat zat-zat kimia yang telah mereka identifikasikan.

Walaupun sebagian dari lulusan SMAN 1 berencana melanjutkan ke universitas, lebih banyak yang akan mencoba memasuki dunia kerja dengan menggunakan ijazah SMA mereka sebagai satu-satunya modal. Di desa yang berpenduduk 22.117 orang, hanya 7% lulusan SMU dan 1,2% lulusan diploma dan sarjana. Dengan kata lain, hanya sekitar 14,6% lulusan SMU yang melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya (Kecamatan Marangkayu, 2008). Lalu apakah gunanya kemampuan untuk mengidentifikasi jenis zat sebuah atom untuk kehidupan dan masa depan kebanyakan murid disana? Nyaris tidak ada.

Ijazah SMU telah dianggap sebagai paspor untuk memasuki dunia kerja, padahal Survei Angkatan Kerja Nasional menunjukkan dari 10 juta pengangguran usia kerja, 55% berpendidikan sekolah menengah (BPS, 2008). Jelas, lulusan sekolah menengah tidak dipersiapkan dan tidak memiliki ketrampilan untuk memasuki dunia kerja.

Pendidikan menengah di Indonesia sangat terfokus pada pengembangan kemampuan akademik menuju universitas, dan karenanya tidak – atau lebih tepatnya belum – relevan bagi mayoritas pemuda-pemudi Indonesia. Pertanyaan yang berikutnya muncul adalah: Lalu, pendidikan menengah seperti apa yang lebih relevan?

Mengambil Desa Marangkayu sebagai contoh kasus, 78% perekonomian di Kabupaten Kutai Kartanegara datang dari bidang pertambangan dan penggalian, dan 11% dari pertanian (ProVisi Education, 2007). Sementara di Desa Marangkayu 28,4% bekerja di bidang pertanian dan perkebunan karet, 5% karyawan, 1,7% wiraswasta, dan 2,8% bekerja di bidang pertukangan, nelayan, dan jasa, sementara sisanya tidak terdata (Kecamatan Marangkayu, 2008).

Dengan kata lain, sedikitnya 78% sumber perekonomian tidak melibatkan peran dan belum mensejahterakan kebanyakan warga Desa Marangkayu. Dapatkah pendidikan menengah mencoba mengatasi kesenjangan antara kualitas sumber daya manusia dengan kemampuan untuk mengolah sumber alam lokal? Bukankah pekerjaan kebanyakan penduduk di bidang pertanian dan perkebunan karet seharusnya dapat dijadikan sumber pembelajaran?

Saya tidak menyarankan agar semua sekolah menengah di Kabupaten Kutai Kartanegara berbondong-bondong memfokuskan perhatiannya pada bidang pertambangan, penggalian, dan pertanian. Namun dari pemahaman yang lebih mendalam tentang sumber daya alam lokal, pembelajaran di sekolah dapat bersifat lebih kontekstual dan bermakna bagi keberlangsungan kehidupan dan kemajuan komunitas lokal.

Misalnya, dalam pelajaran Sejarah, Sosiologi, dan Ekonomi, siswa dapat meneliti asal usul keberadaan Desa Marangkayu, latar belakang sosial ekonomi, jenis pekerjaan, dan permasalahan sosial. Dalam pelajaran Geografi siswa dapat mendatangi lahan-lahan pertambangan, perminyakan, pertanian, dan perkebunan untuk mengkaji perbedaan antar lahan. Kegiatan tersebut dapat dikaitkan dengan pelajaran Biologi yang mengkaji kondisi dan masalah lingkungan, ekosistem, jenis tanaman dan binatang lokal, dll.

Kemampuan siswa dalam mewawancara, menganalisa, dan membuat laporan mengasah ketrampilan interpersonal, berpikir, dan berbahasa Indonesia. Pengetahuan tentang sumber daya lokal, dari rumput-rumput ilalang, berbagai jenis daun, dan batu-batuan dapat dijadikan bahan dasar untuk pelajaran Kesenian dan Teknik Ketrampilan, yang hasilnya dapat dijual ke kota terdekat untuk menjajagi kemampuan berwiraswasta.

Kegiatan-kegiatan tersebut bertujuan memberikan ketrampilan dan pengetahuan lokal yang memungkinkan sebagian besar siswa untuk langsung terjun ke dunia kerja, tanpa mengesampingkan pengetahuan akademik bagi mereka yang mampu dan memiliki kesempatan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Dari pembahasan contoh kasus di atas, tersirat bahwa solusi untuk permasalahan pendidikan menengah yang lebih relevan membutuhkan kajian mengenai kondisi lokal sehingga solusinya bersifat kontekstual terhadap komunitas. Kondisi komunitas yang berbeda membutuhkan solusi yang berbeda pula.

Pendidikan menengah yang kita kenal sekarang baru memberikan tawaran solusi yang diseragamkan dengan menggunakan sebagian kecil penduduk Indonesia sebagai tolak ukur. Sementara untuk mayoritas penduduk, masih perlu dikaji dan dirumuskan bentuk-bentuk pendidikan yang lebih relevan, yang kemungkinan besar belum kita kenal sekarang.

Sumber: http://ruangjeda.blogspot.com/2008/08/relevankah-pendidikan-menengah.html